Jumat, 25 Januari 2008

TUPOKSI AKPER JAYAKARTA

AKADEMI KEPERAWATAN JAYAKARTA

TUGAS POKOK
Menyelenggarakan pendidikan profesional keperawatan yang persyaratannya diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

FUNGSI
1. Menyusun program dan rencana kegiatan operasional pendidikan.
2. Menyelenggarakan pendidikan profesional pendidikan tinggi bagi tamatan SMU untuk kelas reguler dan SPK/SPR untuk jalur khusus bagi pegawai rumah sakit, puskesmas, Suku Dinas Kesehatan, Dinas dan UPT Dinas Kesehatan lainnya.
3. Penelitian, dan pengembangan serta pengkajian teknologi model praktek keperawatan profesional di bidang keperawatan sabegai bagian dari kegiatan pendidikan.
4. Pelaksanaan pengabdian masyarakat secara profesional.sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
5. Mengembangkan pendidikan diploma keperawatan komunitas bagi tenaga perawat puskesmas.
6. Pengelolaan sarana pendidikan untuk proses belajar mengajar serta pelatihan tambahan di bidang keperawatan bagi tenaga keperawatan puskesmas, rumah sakit, UPT Dinas dan Dinas Kesehatan.
7. Kerjasama dengan Akademi Kepeawatan dan Kesehatan lain dan atau Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan dalam menyelenggarakan pendidikan keperawatan dalam meningkatkan mutu pegawai/ tenaga keperawatan rumah sakit, puskesmas, suku dinas kesehatan, UPT Dinas dan Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
8. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan.

AGsk

Tidak ada komentar: